(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
ONEINDONESIASATU.COM - Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian gaji bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Gaji yang awalnya sebesar Rp 4,6 jutaan per bulan, mulai Oktober 2023 akan naik menjadi Rp 4,9 juta sesuai UMP.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto.
Dia menyebut, sisa kekurangan gaji PJLP sekitar Rp 300.000 dari Januari sampai September 2023, juga akan dirapel atau digabung pada Oktober mendatang.
Sumber: wartakota.tribunnews.com