(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
ONEINDONESIASATU.COM -Seluruh pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) DKI diimbau bersiap melakukan pencetakan ulang seiring perubahan status Jakarta setelah adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta nantinya akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah IKN resmi pindah ke Kalimantan Timur.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (16/9).
Nantinya, Dirjen Dukcapil Kemendagri akan bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024.
Sumber: rmol.id