Langgar Privasi Anak-anak Eropa, TikTok Kena Denda Hingga Rp 5,6 Triliun

  • Bagikan
X

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

ONEINDONESIASATU.COM - Aplikasi video TikTok kembali menjadi sorotan setelah dikenai denda oleh Uni Eropa sebesar 345 juta euro atau Rp 5,6 triliun karena pelanggaran privasi anak-anak.

Komisaris Perlindungan Data (DPC) Uni Eropa yang berbasis di Irlandia dalam sebuah pernyataan mengatakan, TikTok telah melanggar sejumlah undang-undang privasi UE antara 31 Juli hingga 31 Desember 2020.

"TikTok melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa, kata regulator utama," bunyi pernyataan tersebut, seperti dikutip dari Al Arabiya pada Sabtu (16/9).

Dijelaskan bahwa pada 2020 TikTok membiarkan status pengguna di bawah usia 16 tahun menjadi publik.

Sumber: dunia.rmol.id

Artikel Asli

Note:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan