Tim Advokasi Kasus Pulau Rempang Minta Propam Periksa Polisi yang Halangi Bantuan Hukum untuk Warga

  • Bagikan
X

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

ONEINDONESIASATU.COM - Tim Advokasi untuk Kemanusiaan - Rempang meminta Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Inspektur Jenderal Tabana Bangun memerintahkan Divisi Propam memeriksa anggota kepolisian yang menghalangi akses bantuan hukum dan kunjungan kepada warga yang ditahan usai bentrok. Tim Advokasi juga meminta Kapolda untuk memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) membuka akses semua tahanan untuk bertemu keluarga dan Penasihat Hukum.

“Kami meminta Kapolda Kepri memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri untuk memeriksa semua anggota kepolisian yang menghalangi akses bantuan hukum dan kunjungan keluarga para tahanan,” kata Noval Setiawan, Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 September 2023.

Pasalnya, kata Noval, tim advokasi warga kesulitan mendapatkan akses pendampingan bagi warga Pulau Rempang yang ditahan di Mapolresta Barelang. Noval mengungkapkan pendampingan bersama keluarga warga yang ditahan saat kerusuhan saat demonstrasi di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin, 11 September lalu, tidak bisa dilakukan. “Tim pendamping tidak bisa menemui warga yang ditahan,” ujar Noval.

Pada saat yang sama, tim advokasi yang menemani keluarga tahanan pada kerusuhan di Jembatan 4 Barelang pada 7 September lalu, juga tidak bisa membesuk keluarga mereka yang ditahan. Padahal, keluarga delapan tahanan telah menunggu sejak pagi dan dijanjikan penangguhan penahanan. Bahkan penangguhan ini diumumkan melalui konfrensi pers Kapolresta Barelang, Walikota Batam dan Perwakilan Aliansi Pemuda Melayu pada 11 September.

Sumber: nasional.tempo.co

Artikel Asli

Note:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan