(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Oleh: Jacob Ereste.
MoU PT. MEG ( Mega Elok Graha) dengan Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam tahun 2004 tidak ada hubungannya dengan Rempang Eco City yang sekarang sejak 7 September 2023 jadi masalah dengan warga masyarakat setempat.
Dalam MoU itu dahulu, seperti kesaksian Taba Iskandar yang sedang menjabat Ketua DPRD Kota Batam ketika itu, tidak diperjanjikan adanya relokasi bagi penduduk setempat. Sehingga kondisinya aman-aman saja.
Setalah proyek KWTE (Kawasan Wisata Terpadu Ekslusif) itu mangkrak hingga beberapa tahun lamanya hampir 20 tahun kemudian MoU itu tampaknya diperbaharui dengan mengikutsertakan pengosongan sejumlah kampung tua yang ada di Pulau Rempang itu.
Sumber: Oposisicerdas.com