Jadilah Pejuang Perubahan, Bukan Yang Diperjuangkan

  • Bagikan
X

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Oleh: Eka GumilarKetua Rekat Indonesia Raya

Amanah UUD Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Faktanya....

Air saja dikuasai perusahaan asing, sebut saja Danone Perusahaan Perancis.

Sumber: Oposisicerdas.com

Artikel Asli

Note:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan