(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Oleh: Eka GumilarKetua Rekat Indonesia Raya
Amanah UUD Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Faktanya....
Air saja dikuasai perusahaan asing, sebut saja Danone Perusahaan Perancis.
Sumber: Oposisicerdas.com