Laksamana Yudo Margono Lagi Mimpi Jadi Kapten Kapal

  • Bagikan
X

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

OLEH: MAYJEN TNI (PURN) DEDDY S. BUDIMAN*

TUGAS pokok TNI menurut undang-undang, adalah menyelamatkan bangsa, menyelamatkan keutuhan wilayah dan menyelamatkan kedaulatan NKRI. Untuk melaksanakan tupoksi ini, dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta atau Sistem Pertahanan Semesta.

Sistem Pertahanan Semesta, dilaksanakan dengan strategi berlapis, antara sistem pertahanan militer dan sistem pertahanan nirmiliter. Untuk menghadapi ancaman militer, sistem pertahanan militer di depan, sistem pertahanan nirmiliter membantu di belakang.

Demikian sebaliknya, menghadapi ancaman nirmiliter, sistem pertahanan nirmiliter di depan, sistem pertahanan militer membantu di belakang, artinya TNI membantu sistem pertahanan nirmiliter.

Sumber: Oposisicerdas.com

Artikel Asli

Note:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan