Benang Kusut Konflik Rempang, Pemkot Batam Perlu Telusuri Sejarah Hingga Lembaga Adat

  • Bagikan
X

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

ONEINDONESIASATU.COM -Pembangunan proyek Rempang Eco City beberapa hari terakhir ini menjadi buah bibir masyarakat Indonesia. Hal itu dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat terkait fakta-fakta yang belum terungkap ke publik, sehingga rentan beredarnya hoaks atau berita bohong berbau SARA.

 

Bahkan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa tanah seluas 17.000 hektare di Pulau Rempang sebagian besar merupakan kawasan hutan dan tidak ada hak atas tanah di atasnya.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pertanahan, Dr. Tjahjo Arianto menyebut bahwa Pulau Rempang adalah hutan yang digarap oleh masyarakat penggarap, bukan tanah adat.

Sumber: rmol.id

Artikel Asli

Note:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan